Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.14/DJ-PSDKP/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 Tentang
Tanda Pangkat dan Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis PSDKP dalam
rangka meningkatkan etos kerja serta mendorong kelancaran pelaksanaan
tugas di lingkungan UPT Pengawasan SDKP.
Untuk
Kepala UPT Pengawasan SDKP mengenakan Tanda Pangkat dengan penambahan
bingkai berwarna merah pada sekitar sisi tanda pangkat.
IV/a
Sedangkat Tanda Jabatan
Kepala UPT Pengawasan SDKP berbahan dasar logam dan berwarna emas dengan ukuran 56 mm.
Tanda Jabatan Kepala UPT Pengawasan SDKP
Untuk Dirjen dan Eselon II berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.15/DJ-PSDKP/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 Tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dan Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen Pengawasan SDKP.
Untuk Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dan Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen Pengawasan SDKP mengenakan Tanda Pangkat dengan penambahan
bingkai berwarna merah pada sekitar sisi tanda pangkat.
Untuk Direktur Jenderal Pengawasan SDKP mengenakan Tanda Jabatan dengan bahan dasar logam dan berwarna emas dengan ukuran 60 mm sedangkan Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen Pengawasan SDKP mengenakan Tanda Jabatan dengan bahan dasar logam dan berwarna emas dengan ukuran 58 mm.
Tanda Jabatan Dirjen dan Pejabat Eselon II
Tanda Pangkat dan Jabatan Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dan Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen Pengawasan SDKP dipergunakan sebagai tanda pangkat dan jabatan resmi pada seragam dinas Pengawas Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar